- Daswati II Lombok Barat
- Daswati II Lombok Tengah
- Daswati II Lombok Timur
- Daswati II Sumbawa
- Daswati II Dompu
- Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari :
- Kecamatan Empang
- Kecamatan Plampang
- Kecamatan Lape/Lopok
- Kecamatan Moyo Hilir
- Kecamatan Moyo Hulu
- Kecamatan Ropang
- Kecamatan Lunyuk
- Kecamatan Sumbawa
- Kecamatan Batu Lanteh
- Kecamatan Utan Rhee
- Kecamatan Alas
- Kecamatan Seteluk
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasi-kan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan, sehingga menjadi 19 Kecamatan (ketambahan 5 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Alas Barat
- Kecamatan Labangka
- Kecamatan Labuhan Badas
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 Kecamatan (ketambahan 6 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Tarano
- Kecamatan Maronge
- Kecamatan Unter Iwes
- Kecamatan Rhee
- Kecamatan Buer
- Kecamatan Moyo Utara
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi 20 Kecamatan. Sedangkan 5 Kecamatan menjadi bagian Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Jereweh
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Seteluk
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat di wilayah kecamatan Lape Lopok dan kecamatan Ropang dan sebagai implementasi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan Lape Lopok dan Kecamatan Ropang, dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape. Sedangkan Kecamatan Ropang dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Ropang, Kecamatan Lantung dan Kecamatan Lenangguar. Sehingga keseluruhan kecamatan di Kabupaten Sumbawa sejak terbentuknya sampai dengan sekarang berjumlah 24 (dua puluh empat ) kecamatan.
Sumber : www.sumbawakab.go.id
aseeeekkkk....romy e....
BalasHapuslanjutlkan da....^^